Unjuk Rasa Eks Pendamping Desa oleh APDD di Jakarta Dibantah oleh Dirjen PPMD

Unjuk Rasa Eks Pendamping Desa oleh APDD di Jakarta Dibantah oleh Dirjen PPMD

Unjuk Rasa Eks Pendamping Desa oleh APDD di Jakarta Dibantah oleh Dirjen PPMD

Pnpm.org – Unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan pendamping desa yang tergabung dalam Aliansi Pendamping Dana Desa (APDD) telah menimbulkan perhatian. Protes ini dipicu oleh isu rekrutmen yang mereka anggap bersifat politis. Namun, Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), telah membantah tuduhan tersebut.

Erani menegaskan bahwa proses rekrutmen pendamping desa telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, proses rekrutmen berlangsung secara terbuka dan adil, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak manapun, termasuk mantan anggota Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Proses rekrutmen ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Perekrutan dilakukan melalui seleksi yang terbuka,” jelas Erani pada hari Rabu, 23 Maret 2016.

Erani juga mengklarifikasi bahwa PNPM dan mandat Undang-Undang Desa memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Dalam Undang-Undang Desa, otoritas pembangunan sepenuhnya berada di tangan desa, yang dijalankan melalui musyawarah desa. Tugas pendamping desa, menurut Erani, terbatas pada fasilitasi dan pendampingan, yang berbeda dari fungsi PNPM sebagai instrumen birokrasi.

“Sekarang, peran pendamping desa hanya sebatas untuk mendampingi dan memfasilitasi. Kewenangan dan karakternya telah berubah,” ungkapnya.

Bantahan Marwan Terhadap Tuduhan Politisasi

Sebelumnya, Marwan, pejabat yang tidak disebutkan jabatannya, juga telah membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses rekrutmen pendamping dana desa. Marwan bahkan mengklaim bahwa proses rekrutmen ini merupakan yang paling transparan.

“Proses rekrutmen kami sangat terang benderang, sejelas cahaya bulan purnama. Saya akan menjadi bodoh jika merekrut pendamping desa dengan mempertimbangkan faktor politik seperti PKB,” ucap Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu, 16 Maret 2016.

Marwan menambahkan, calon pendamping dana desa harus melalui beberapa tahap seleksi yang transparan dan akuntabel. “Penyelenggara seleksi di tingkat provinsi wajib mengumumkan informasi ini selama 7 hari di media massa lokal dan di situs web. Kami telah menetapkan berbagai aturan untuk memastikan proses seleksi berlangsung adil,” terang Marwan.

Sebelumnya, massa dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat telah melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, yang kemudian diterima oleh pihak istana. Mereka menuntut transparansi dalam rekrutmen pendamping desa dan menyatakan keprihatinan atas dugaan politisasi oleh kelompok tertentu. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari massa pendamping dana desa juga bertemu dengan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *