Penerapan PNPM Pedesaan

Penerapan PNPM Pedesaan

Pnpm.org – Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah inisiatif Pemerintah Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, menguatkan institusi lokal, serta memperbaiki kinerja pemerintahan daerah. Inisiatif ini dimulai seiring dengan krisis multidimensi dan perubahan politik di Indonesia pada tahun 1998. Sejak itu, PPK telah menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga pemerintah mengadopsi mekanismenya dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

PPK dilaksanakan dalam tiga fase: PPK I dari 1998/1999 hingga 2002, PPK II dari 2003 hingga 2006, dan PPK III yang dimulai pada awal 2006. Berdasarkan keberhasilan PPK dalam menerapkan sistem pembangunan bottom-up, pemerintah pusat berkomitmen untuk melanjutkan dan memperluas upaya penanggulangan kemiskinan menggunakan skema PPK. Hal ini dimulai dengan peluncuran PNPM pada 1 September 2006 dan kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) di Kota Palu pada 30 April 2007.

Keberhasilan pelaksanaan PPK dari tahap I hingga III, dari 1998 hingga 2006, mendorong pemerintah untuk melanjutkan program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dengan skema yang serupa. Skema ini dilaksanakan dalam skala yang lebih besar, termasuk dalam cakupan lokasi, durasi pelaksanaan, dan alokasi dana. PNPM pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie saat itu, PNPM adalah perluasan dan penyempurnaan dari program pemberdayaan masyarakat yang sudah ada seperti PPK.

Tujuan PNPM, seperti telah disebutkan, akan dicapai melalui pengembangan kapasitas masyarakat, khususnya Rumah Tangga Miskin (RTM), dengan penyediaan prasarana, sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan kerja. Program ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelestarian kegiatan pembangunan. Selain itu, PNPM bertujuan mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam fasilitasi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Skala cost sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal setiap daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.02/2006 tanggal 30 Agustus 2006. Kesuksesan program ini memerlukan komitmen dan keseriusan Pemda serta aparatur daerah dalam pelaksanaannya.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) adalah sebuah inisiatif yang merupakan bagian integral dari PNPM Mandiri, ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan membuka lebih banyak kesempatan kerja di area pedesaan. Program ini, yang merupakan kelanjutan dan penyelarasan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang berjalan sejak 1998, fokus pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa.

Sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia, PNPM Mandiri Perdesaan menyasar masyarakat paling miskin di pedesaan, menyediakan dukungan berupa fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan lembaga lokal, pendampingan, pelatihan, dan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM), yang nilainya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per kecamatan. Mirip dengan PPK dan PNPM-PPK, program ini mengajak seluruh anggota masyarakat untuk terlibat secara partisipatif dalam semua tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, penggunaan dan pengelolaan dana, hingga pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.

PNPM Mandiri Perdesaan dikelola di bawah Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari Departemen Dalam Negeri. Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari berbagai lembaga donor, serta pinjaman dari Bank Dunia.

Sejak tahun 2003, PNPM-Mandiri Perdesaan telah berlangsung di Kabupaten Pacitan, awalnya di bawah PPK dan berlanjut hingga tahun 2010. Mulai dari 5 kecamatan pada tahun 2003, cakupan program ini bertambah menjadi 11 kecamatan sejak tahun 2009.

Melalui PNPM-Mandiri Perdesaan, masyarakat diikutsertakan secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan, yang mencakup perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan. Kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM-Mandiri Perdesaan meliputi pembangunan atau perbaikan prasarana dan sarana dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pelatihan pengembangan keterampilan (pendidikan nonformal), serta program simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah inisiatif Pemerintah Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, menguatkan institusi lokal, serta memperbaiki kinerja pemerintahan daerah. Inisiatif ini dimulai seiring dengan krisis multidimensi dan perubahan politik di Indonesia pada tahun 1998. Sejak itu, PPK telah menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga pemerintah mengadopsi mekanismenya dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

PPK dilaksanakan dalam tiga fase: PPK I dari 1998/1999 hingga 2002, PPK II dari 2003 hingga 2006, dan PPK III yang dimulai pada awal 2006. Berdasarkan keberhasilan PPK dalam menerapkan sistem pembangunan bottom-up, pemerintah pusat berkomitmen untuk melanjutkan dan memperluas upaya penanggulangan kemiskinan menggunakan skema PPK. Hal ini dimulai dengan peluncuran PNPM pada 1 September 2006 dan kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) di Kota Palu pada 30 April 2007.

Keberhasilan pelaksanaan PPK dari tahap I hingga III, dari 1998 hingga 2006, mendorong pemerintah untuk melanjutkan program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dengan skema yang serupa. Skema ini dilaksanakan dalam skala yang lebih besar, termasuk dalam cakupan lokasi, durasi pelaksanaan, dan alokasi dana. PNPM pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie saat itu, PNPM adalah perluasan dan penyempurnaan dari program pemberdayaan masyarakat yang sudah ada seperti PPK.

Tujuan PNPM, seperti telah disebutkan, akan dicapai melalui pengembangan kapasitas masyarakat, khususnya Rumah Tangga Miskin (RTM), dengan penyediaan prasarana, sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan kerja. Program ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelestarian kegiatan pembangunan. Selain itu, PNPM bertujuan mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam fasilitasi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Skala cost sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal setiap daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.02/2006 tanggal 30 Agustus 2006. Kesuksesan program ini memerlukan komitmen dan keseriusan Pemda serta aparatur daerah dalam pelaksanaannya.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) adalah sebuah inisiatif mahjong yang merupakan bagian integral dari PNPM Mandiri, ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan membuka lebih banyak kesempatan kerja di area pedesaan. Program ini, yang merupakan kelanjutan dan penyelarasan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang berjalan sejak 1998, fokus pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa.

Sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia, PNPM Mandiri Perdesaan menyasar masyarakat paling miskin di pedesaan, menyediakan dukungan berupa fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan lembaga lokal, pendampingan, pelatihan, dan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM), yang nilainya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per kecamatan. Mirip dengan PPK dan PNPM-PPK, program ini mengajak seluruh anggota masyarakat untuk terlibat secara partisipatif dalam semua tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, penggunaan dan pengelolaan dana, hingga pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.

PNPM Mandiri Perdesaan dikelola di bawah Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari Departemen Dalam Negeri. Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari berbagai lembaga donor, serta pinjaman dari Bank Dunia.

Sejak tahun 2003, PNPM-Mandiri Perdesaan telah berlangsung di Kabupaten Pacitan, awalnya di bawah PPK dan berlanjut hingga tahun 2010. Mulai dari 5 kecamatan pada tahun 2003, cakupan program ini bertambah menjadi 11 kecamatan sejak tahun 2009.

Melalui PNPM-Mandiri Perdesaan, masyarakat diikutsertakan slot minimal deposit 5000 secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan, yang mencakup perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan. Kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM-Mandiri Perdesaan meliputi pembangunan atau perbaikan prasarana dan sarana dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pelatihan pengembangan keterampilan (pendidikan nonformal), serta program simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *