Pnpm.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menahan dua pejabat perusahaan PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas, pada malam ini. Kedua pejabat tersebut, seorang komisaris dan direktur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng.
“Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14 miliar, yang bersumber dari dana bekas PNPM Mandiri Perdesaan,” ungkap Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, pada Jumat (14/10/2022). “Penahanan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB malam ini,” lanjutnya.
Sunarwan menjelaskan bahwa pada tahun 2015, dana PNPM sejumlah Rp 5,9 miliar diarahkan sebagai modal dan inventaris untuk PT LKM KDM. Dana tersebut, yang seharusnya tidak digunakan sebagai modal untuk perusahaan Perseroan Terbatas, berkembang menjadi Rp 14 miliar hingga tahun 2022 melalui kegiatan jasa keuangan simpan pinjam.
“Penggunaan dana eks PNPM seharusnya hanya untuk program simpan pinjam bergulir melalui BUMDES, bukan untuk investasi atau modal perusahaan,” terang Sunarwan.
Menurut Sunarwan, kedua tersangka telah membagi laba dari pengembangan dana tersebut. “Sejumlah Rp 9 miliar dari dana tersebut dibagi untuk deviden dan gaji pegawai, sementara sisanya, yakni Rp 5,6 miliar, berstatus sebagai piutang pada peminjam atau nasabah,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika dana tersebut digunakan sesuai mekanisme simpan pinjam eks PNPM melalui BUMDES, setidaknya 50 persen dari laba simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari kalangan penyelenggara negara, Sunarwan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. “Kami akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyidikan,” tutupnya.