Menteri Marwan Jafar Revisi Pernyataan KemenDagri tentang Kontrak Fasilitator PNPM
Pnpm.org – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengklarifikasi pernyataan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait pemutusan kontrak 16 ribu fasilitator dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Jafar mengatakan bahwa terjadi kesalahpahaman akibat kurangnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan dirinya. Menurutnya, situasi ini bukanlah pemecatan, melainkan berakhirnya kontrak yang telah berlangsung hingga 31 Desember 2014.
Meski kontrak telah berakhir, Jafar menyatakan bahwa program PNPM tidak akan sepenuhnya dihentikan. Rencananya, kontrak akan diperpanjang hingga bulan April 2015 untuk terus mendukung aparatur desa, agar program desa dapat berjalan dengan baik.
“Ada kesalahpahaman dengan Dirjen PMD dari Kemendagri karena kurangnya koordinasi. Namun, PNPM itu memang berakhir kontraknya pada 31 Desember 2014. Kami sedang mencari solusi dan berencana memperpanjang kontrak hingga April mendatang untuk menjamin implementasi Undang-Undang Desa yang memerlukan pendamping,” ucap Marwan seperti dilaporkan pada Rabu (21/1/2015).
Meskipun ada rencana perpanjangan kontrak, Jafar menegaskan bahwa akan ada seleksi ketat terhadap fasilitator PNPM dalam mendampingi aparatur desa. Fasilitator yang dianggap produktif akan dipertahankan, sementara yang kurang berkembang tidak akan dilibatkan lagi.
“Evaluasi telah kami lakukan, dan kami akan mempertahankan fasilitator yang produktif. Bagi yang tidak, mohon maaf, mereka akan mendapat penempatan baru. Itulah intinya,” terangnya.
Marwan, yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa banyak eks fasilitator PNPM yang sangat siap untuk mendampingi aparatur desa. Bahkan, beberapa di antara mereka bersedia menjadi relawan.
“Saya sudah berbicara dengan beberapa eks fasilitator PNPM, dan ada yang bersedia menjadi relawan. Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan siapa yang produktif dan siapa yang tidak. Namun, untuk saat ini, kami masih menunggu,” ungkap Marwan.
Meski ada kemungkinan perubahan terminologi, tujuan utama program ini, menurut Jafar, tetap untuk mendampingi aparatur desa dalam pembangunan desa dan mengawasi penggunaan dana desa yang akan segera didistribusikan.
“Ini penting untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat dan tidak diselewengkan, sesuai dengan harapan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan pendamping dan fasilitator menjadi sangat krusial,” tegas Jafar. (Putu Merta/Gdn)