pnpm.org – Kementerian Desa, Pembangunan Dana Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia baru-baru ini mengungkapkan keprihatinan serius terkait pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian, terungkap bahwa sekitar 30% dari total anggaran program sebesar Rp12,7 triliun menunjukkan indikasi pengelolaan yang tidak sehat. Ini berarti bahwa sejumlah dana tersebut tidak menunjukkan pertumbuhan atau peningkatan yang signifikan, tetapi malah cenderung stagnan dan tidak diolah secara efektif. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efisiensi dan efektivitas pengelolaan program yang seharusnya memberdayakan masyarakat di daerah tertinggal.
Anwar Sanusi mencontohkan Kabupaten Temanggung di Jawa Tengah sebagai model sukses dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri. Kabupaten ini menunjukkan sebuah lompatan positif, dengan dana awal sebesar Rp34,6 miliar pada tahun 2007 yang telah berkembang menjadi sekitar Rp66,3 miliar. Peningkatan sebesar Rp31,7 miliar ini merupakan bukti nyata dari pengelolaan yang baik dan produktif. Temanggung menjadi contoh bahwa dengan pengelolaan yang tepat, dana dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat. Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan 30% dari total dana PNPM Mandiri yang dinyatakan mengalami pengendapan, sebuah indikasi bahwa banyak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di berbagai daerah belum bekerja secara optimal. Kondisi ini memicu Kementerian untuk menganalisis lebih dalam dan mencari solusi terhadap masalah pengelolaan dana yang tidak efektif tersebut.
Merespons situasi ini, Kementerian Desa, Pembangunan Dana Tertinggal, dan Transmigrasi berinisiatif untuk menetapkan payung hukum baru yang lebih ketat dan terstruktur untuk pengelolaan dana bekas PNPM. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang telah dihibahkan kepada masyarakat sejak 2007, yang kini dikelola oleh berbagai UPK, terawasi dengan baik dan digunakan sesuai tujuan aslinya. Anwar Sanusi menyatakan bahwa jika tidak memungkinkan untuk menerapkan peraturan dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden, alternatif berupa peraturan menteri dapat dijadikan solusi, meskipun diakui bahwa efektivitasnya mungkin tidak sebanding dengan peraturan presiden. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, sekaligus memastikan bahwa dana tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat di daerah tertinggal.